Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat ketentuan sebelumnya terkait kewajiban penggunaan produk lokal. Dalam pidatonya pada peluncuran mobil listrik Polytron G3 di Jakarta, Selasa, Menperin menyatakan bahwa Perpres ini bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk-produk lokal, terutama untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Perpres 46 tahun 2025 ini lebih afirmatif, lebih progresif, lebih agresif dalam memberikan perlindungan dan kesempatan pasar yang lebih besar untuk produk lokal," tambahnya. Salah satu penguatan yang paling mencolok terdapat pada Pasal 66 Ayat 2B, yang tidak ada dalam aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa jika produk lokal dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka tetap diwajibkan untuk menggunakan produk lokal dengan TKDN minimal 25 persen. Menurut Agus, langkah ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap industri lokal dan dorongan untuk mengoptimalkan belanja pemerintah ke arah produk dalam negeri. Selain itu, Menperin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian sedang melaksanakan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN, yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mengkaji reformasi prosedur penerbitan TKDN, serta pengelolaan TKDN agar lebih efisien dan cepat, dari yang sebelumnya memakan waktu 3 bulan menjadi hanya 10 hari. "Reformasi TKDN ini bertujuan untuk mempermudah proses penghitungan, mempercepat waktu, dan mengurangi biaya atau beban biaya sertifikat TKDN," ungkap Agus. "Kami berharap dan yakin bahwa setiap proses pengurusan terkait TKDN akan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau," tambahnya. Agus juga menyampaikan bahwa Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada minggu lalu. Menurutnya, ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi industri domestik.