Perkawinan antara Fachri Albar dan Renata Kusmanto telah berakhir melalui putusan verstek yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Tigaraksa, Tangerang, pada 13 Februari 2025. Namun, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi Renata dalam proses pernikahannya dengan Fachri. Salah satu pengorbanan pertama yang dilakukan oleh Renata Kusmanto adalah terkait dengan keyakinan agama. Sebelumnya, Renata menganut agama Katolik. Sebulan sebelum pernikahannya dengan Fachri, wanita yang lahir pada 8 November 1982 ini memutuskan untuk memeluk agama Islam. Proses mualaf Renata berlangsung di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta pada 6 Mei 2014.
Kisah cinta Renata dan Fachri tidak berjalan semulus yang diharapkan. Meskipun mereka saling mencintai, restu orangtua belum juga didapatkan hingga hari pernikahan. Ayah Renata, Danny Kusmanto, bahkan tidak hadir dalam pernikahan anaknya, begitu pula dengan kakaknya, Renaldi Kusmanto, yang juga menolak untuk hadir. Renata Kusmanto telah berkorban banyak untuk Fachri, termasuk dalam hal waktu. Selama pernikahan, Renata berusaha setia kepada suaminya, termasuk saat Fachri terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2018. Pada tahun 2007, Fachri juga masuk dalam daftar pencarian orang dan akhirnya menyerahkan diri kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah ditemukan 1,2 gram narkoba dalam kotak obat di kamarnya. Pada 20 April lalu, Fachri kembali mengulangi kesalahannya dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di Jakarta Selatan saat sendirian. Perceraian Renata dan Fachri telah dikonfirmasi melalui putusan verstek yang diunggah oleh pengadilan di situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 'Gugatan dari Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dikabulkan secara verstek,' demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Kamis (1/5/2025).