Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan Jonathan Frizzy, yang dikenal sebagai Ijonk, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang ditemukan dalam vape. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang juga menyatakan bahwa Ijonk telah diamankan oleh pihak kepolisian meskipun sebelumnya mengklaim sedang dalam kondisi sakit. Penangkapan Ijonk berlangsung pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sore hari di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapannya terjadi kemarin sore," ungkap Ade Ary kepada wartawan pada hari Senin, 5 Mei 2025. Namun, Ade belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan aktor tersebut, karena Polres Bandara Soetta berencana untuk mengungkapkan informasi lebih lanjut kepada publik pada sore hari ini.
Sementara itu, paman Ijonk, Benny Simanjuntak, menolak untuk memberikan komentar mengenai penangkapan keponakannya. Ia menyatakan bahwa saat ini ia sedang dalam perjalanan menuju Polres Bandara Soetta untuk mendampingi Ijonk. "Saya akan pergi ke polres sekarang. Saya tidak ingin berkomentar, nanti saja di sana," ujar Benny dengan singkat.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy telah diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soetta terkait kasus obat terlarang dalam vape pada tanggal 17 April yang lalu. Pada tanggal 21 April, Ijonk tidak hadir dalam pemanggilan kedua karena alasan kesehatan. Pemeriksaan terhadap Ijonk merupakan kelanjutan dari pendalaman kasus yang dilakukan bersama antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025. Dalam proses tersebut, petugas menemukan cairan vape impor yang diketahui mengandung zat etomidate, yang termasuk dalam kategori obat terlarang dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS, yang semuanya bukan berasal dari kalangan artis.