Tiga Artis Yang Sedang Menghadapi Gugatan Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Beberapa Di Antaranya Terancam Hukuman Penjara

Rabu, 28 Mei 2025

Kasus pelanggaran hak cipta semakin memanas di industri musik Indonesia.

Para pencipta sebagai pemilik kekayaan intelektual mulai merasa tidak nyaman dengan banyaknya penyanyi yang meraih keuntungan, tetapi melupakan karya yang mereka nyanyikan.

Banyak artis yang terlibat dalam gugatan terkait pelanggaran hak cipta, namun setidaknya ada tiga penyanyi yang digugat ke pengadilan dan terancam hukuman penjara. 1. Agnez Mo

Konflik antara Ari Bias dan Agnez Mo dimulai pada tahun 2023 ketika penyanyi tersebut membawakan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konsernya.

Pihak Ari mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak royalti sebelum masalah ini berlanjut ke pengadilan.

Ari Bias awalnya meminta Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp15 juta dari tiga konsernya yang menampilkan Bilang Saja. Konser tersebut diketahui berlangsung di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada tahun 2023.

Tuntutan Rp15 juta dari Ari Bias kepada Agnez Mo disampaikan oleh anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, saat berbincang dengan Minola Sebayang di kanal YouTube Video Legend.

Sebagai pencipta "Bilang Saja", Ari merasa tidak pernah memberikan izin resmi untuk penampilan Agnez yang membawakan lagu tersebut. Pada Mei 2024, Ari mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group karena penyanyi berusia 38 tahun itu masih membawakan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti.

Namun, Agnez dituduh tidak menunjukkan itikad baik.

Ketika menyebut bahwa Ari Bias hanya menuntut royalti sebesar Rp5 juta per konser Agnez Mo, Dhani mengaku telah berusaha menghubungi penyanyi tersebut untuk menjadi penengah agar masalah ini tidak sampai ke pengadilan.

Namun, pemimpin grup band Dewa 19 tersebut mengklaim tidak menerima tanggapan dari pihak Agnez Mo.

Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan. Hingga pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias.

Agnez Mo diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Dengan demikian, Agnez harus membayar royalti sebesar Rp500 juta untuk setiap konsernya kepada Ari.

 Lesti Kejora

Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa Lesti Kejora berawal dari dugaan bahwa Lesti telah membawakan ulang beberapa lagu Yoni Dores tanpa izin resmi sejak tahun 2018.

Beberapa lagu yang dituduh melanggar hak cipta antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, hingga Buaya Buntung.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 113 jo Pasal 9 UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, termasuk flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu-lagu tersebut, serta foto tangkap layar.

Vidi Aldiano

Penyanyi Vidi Aldiano tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah adanya gugatan perdata mengenai Hak Cipta lagu Nuansa Bening di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh dua penciptanya, yaitu Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya telah melalui proses yang panjang. Dimulai dari upaya mediasi hingga negosiasi. Namun, para penggugat belum mencapai kesepakatan dengan pihak Vidi Aldiano.

Minola menegaskan bahwa dalam isi gugatan, kedua kliennya juga mencantumkan biaya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Vidi selama ia menyanyikan lagu tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, Minola belum bersedia mengungkapkan berapa jumlah ganti rugi yang diminta oleh kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Vidi Aldiano segera menghapus album debutnya yang berjudul Pelangi di Malam Hari, yang dirilis pada tahun 2008, dari platform musik digital.

Penghapusan ini dilakukan setelah adanya gugatan perdata mengenai Hak Cipta yang diajukan oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. pada tanggal 16 Mei 2025.

Sidang perdana dari gugatan ini diketahui akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.

Hilangnya album Pelangi di Malam Hari dari Vidi Aldiano juga dibahas dalam unggahan akun X (sebelumnya Twitter) @IndoPopBase.

Akun tersebut juga mengunggah foto tangkap layar yang menunjukkan bahwa album ini tidak dapat ditemukan lagi di Spotify.

"Vidi Aldiano telah menghapus album debutnya ‘Pelangi di Malam Hari’ dari platform streaming," tulis akun tersebut.

Album Pelangi di Malam Hari dari Vidi Aldiano terdiri dari 11 lagu, termasuk Nuansa Bening yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

Sepuluh lagu lainnya adalah "Cinta Jangan Kau Pergi", "Cemburu Menguras Hati", "Kisah Kita", "Status Palsu", "Pelangi di Malam Hari", "Aku Bisa", "Kunanti Candamu", "Aku Terlena", "Ada Satu", hingga "Selamat Untukmu".


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.