PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan meningkatkan pengawasan dan menerapkan sanksi yang tegas, perusahaan berusaha untuk menjaga agar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah tidak dilanggar, demi melindungi kepentingan para petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menekankan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan petani. “Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana. Kami berkomitmen untuk menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Tri Wahyudi pada hari Sabtu, (18/1/2025).
HET untuk pupuk bersubsidi tahun 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditentukan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk Pupuk Organik.
Pupuk Indonesia mengingatkan semua mitra kios bahwa pelanggaran terhadap HET pupuk bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar ketentuan, Pupuk Indonesia akan mengambil langkah tegas dengan mewajibkan mereka untuk mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan akibat penjualan di atas HET, serta memasang spanduk yang menyatakan komitmen mereka untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
Jika terjadi pelanggaran yang berulang, kami tidak akan segan untuk menghentikan kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini merupakan langkah krusial untuk melindungi petani dari praktik yang tidak adil, ujar Tri Wahyudi.
Sebagai tindakan pencegahan, Pupuk Indonesia terus meningkatkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Misalnya, penting untuk mencatat secara rinci pada nota jika ada kenaikan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dan petani, serta kesepakatan mengenai biaya pengiriman, pembayaran pupuk pasca panen, dan kesepakatan lainnya yang dapat menyebabkan harga tebus pupuk melebihi HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan semua mitra kios untuk memasang spanduk yang memuat informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi jika petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami berkomitmen untuk memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” jelas Tri Wahyudi.
Pupuk Indonesia juga secara berkala menyelenggarakan acara PI Menyapa sebagai sarana komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Selain itu, acara Rembuk Tani diadakan di berbagai daerah sebagai forum untuk mendiskusikan berbagai masalah, tantangan, dan peluang di sektor pertanian. Dalam kedua forum tersebut, petani dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, termasuk terkait HET, langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.
Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau dengan menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Layanan pelanggan yang tersedia untuk seluruh petani dapat diakses melalui kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau melalui WhatsApp di nomor 0811 9918 001.
Namun, perlu dicatat bahwa terkadang terdapat biaya transportasi atau pengangkutan yang dibebankan pada pupuk bersubsidi, yang dapat menimbulkan kesan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) mengalami kenaikan. Hal ini biasanya merupakan hasil kesepakatan antara kios dan petani.
"Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan. Langkah ini sangat penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung pencapaian ketahanan pangan nasional," tutupnya.
PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah produsen pupuk Urea terbesar di kawasan Asia, Timur Tengah, dan Afrika Utara, dengan kapasitas produksi pabrik pupuk mencapai 14,6 juta ton per tahun. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama dengan sepuluh anak perusahaannya menawarkan berbagai produk pupuk, termasuk pupuk Urea, NPK, ZA, Organik, dan SP-36, yang didistribusikan di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Perusahaan ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti pelabuhan dan sarana transportasi, kapal angkutan, pusat distribusi, pergudangan, serta unit pengantongan pupuk, yang semuanya berkontribusi pada kelancaran proses produksi dan distribusi pupuk. Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group mencakup industri pupuk, petrokimia, agrokimia, penyediaan steam dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan, serta EPC (Engineering, Procurement and Construction).
Sepuluh anak perusahaan yang dimaksud adalah: PT Petrokimia Gresik (PKG), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Rekayasa Industri (Rekind), PT Pupuk Indonesia Niaga (PIN), PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), PT Pupuk Indonesia Utilitas (PIU), dan PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP).