Menteri Hukum Dan HAM: Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Memerlukan Perlindungan Serta Kemudahan Dalam Mengembangkan Usaha

Senin, 28 Juli 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
(ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpendapat bahwa UMKM perlu mendapatkan perlindungan serta kemudahan dalam mengembangkan usaha mereka, saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 25 Juli 2025.

Di Sumatera, ia menyatakan, terdapat banyak produksi, seperti kopi dan berbagai kerajinan yang seharusnya mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI), baik dalam bentuk merek maupun indikasi geografis, namun masih sedikit yang terdaftar terkait kekayaan intelektual.

"Setelah saya tiba di sini, saya menyadari bahwa Sumatera Utara memiliki luas yang luar biasa serta beragam komunitas dan kerajinan, tetapi baru 14 indikasi geografis yang terdaftar," ungkap Supratman, seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Jumat.

Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa dalam perlindungan dan kemudahan bagi UMKM, terdapat tiga fase kemudahan dan perlindungan.

Pertama, dari skala pembentukan badan usaha yang dimulai dari sektor informal. Ia menjelaskan bahwa jika ingin beralih ke sektor formal dan menjadi pengusaha yang berbadan hukum, saat ini terdapat yang disebut perseroan perseorangan.

"Biayanya sangat terjangkau, hanya Rp50 ribu, bapak/ibu sudah dapat mendirikan perseroan perseorangan. Oleh karena itu, saya ingin mengajak UMKM untuk bertransformasi, yang mikro dapat naik ke kecil dan yang kecil dapat naik ke menengah," tuturnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumatera Utara dan jajarannya agar terus menyosialisasikan mengenai perseroan perseorangan tersebut.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar dukungan administrasi dan kelembagaan dapat menjangkau berbagai pembiayaan yang disponsori oleh Kementerian UMKM, sehingga usaha tersebut menjadi lebih signifikan.

Kemudian pada fase kedua, lanjutnya, adalah pemberian perlindungan yang sangat dibutuhkan untuk indikasi geografis, merek, paten, atau hal lainnya.

"Mengapa hal ini penting, karena di publik, baik itu merek atau di balik sebuah nama, terdapat nilai kekayaan ekonomi dan nilai penting lainnya, oleh karena itu harus dilindungi," ungkap Supratman.

Maka dari itu, ia berharap agar pelaku UMKM segera mendaftar hak kekayaan intelektualnya untuk mendapatkan perlindungan.

Supratman menambahkan fase ketiga, yaitu Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yang nantinya akan hadir di setiap desa.

"Jadi jika ada masalah hukum yang melibatkan bapak/ibu semua di dalam satu desa tertentu, hal ini akan memudahkan dalam memproses permasalahan hukumnya," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lamhot Sinaga menyatakan bahwa kegiatan festival kali ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk di Sumatera Utara.

"Saya mengapresiasi kegiatan festival ini yang menjadi jembatan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan usahanya," kata Lamhot dalam kesempatan yang sama.

Festival yang diadakan kali ini adalah festival ketiga dalam rangkaian kegiatan festival yang secara keseluruhan akan dilaksanakan di 18 lokasi di Indonesia.

Kegiatan sebelumnya telah berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, dan yang kedua di Trenggalek, Jawa Timur.

Pemberian berbagai fasilitas usaha ini bertujuan untuk mendorong berbagai usaha mikro yang diperkirakan jumlahnya tidak kurang dari 29 juta di seluruh Indonesia, yang telah mulai beroperasi dari sektor informal ke sektor formal.

Pada kegiatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, baik Kemenkum maupun Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum serta pengembangan UMKM, sehingga UMKM memperoleh kemudahan, perlindungan, dan dapat mengembangkan kewirausahaannya.

(Seraphine Claire)

Baca Juga: Medan, Sumatera Utara: Korban Tewas Bencana Alam Capai Puluhan Jiwa
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.