Gaji Ke-13 Akan Dicairkan Mulai Tanggal 2 Juni, Berikut Adalah Besaran Yang Diterima!

Rabu, 28 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire

Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, serta prajurit TNI dan Personel Polri, juga bagi para pensiunan. Proses pencairan ini akan dimulai pada 2 Juni 2025, khusus untuk pensiunan dan purnabakti.

Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary mengonfirmasi mengenai pencairan ini. Ia menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan. "Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra.

TASPEN juga mengingatkan bahwa besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Besaran ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap akan dilakukan mulai 2 Juni 2025," ungkap Henra.

Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga merupakan penerima pensiun janda/duda, Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan kepada keduanya.

TASPEN telah menyiapkan jadwal khusus yang ditetapkan untuk:

TMT 1 Mei 2025: Pembayaran akan dilakukan oleh TASPEN.

TMT 1 Juni 2025: Pembayaran akan dilakukan oleh satuan kerja.

Bagaimana dengan PNS, PPPK, serta TNI dan Polri yang aktif?

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilaksanakan pada Juni 2025. Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

Gaji pokok;

Tunjangan keluarga;

Tunjangan pangan;

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Tunjangan kinerja.

Berikut adalah rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:

a. Ketua/Kepala atau sebutan lain Rp31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain Rp29.665.400,00

c. Sekretaris atau sebutan lain Rp28.104.300,00

d. Anggota Rp28.104.300,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00



(Seraphine Claire)

Baca Juga: Medan, Sumatera Utara: Korban Tewas Bencana Alam Capai Puluhan Jiwa
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.