ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Spt/aa

DPR RI: Waktu Masuk Sekolah Dan Waktu Malam Bagi Siswa Jabar Perlu Dievaluasi Kembali

Selasa, 10 Jun 2025

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, berpendapat bahwa peraturan mengenai jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB dan jam malam bagi siswa di Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, perlu ditinjau kembali.

Menurut Hetifah, dalam sebuah pesan singkat yang disampaikan di Bandung pada hari Selasa, peraturan mengenai jam malam dan jam masuk sekolah pagi merupakan dua kebijakan yang mungkin memiliki niat baik. Kebijakan pertama bertujuan agar anak-anak tidak keluar rumah terlalu larut dan terhindar dari pengaruh negatif di lingkungan luar.

Sementara itu, peraturan mengenai jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB dianggap dapat membantu membentuk kebiasaan disiplin dan memanfaatkan waktu pagi untuk belajar dalam kondisi yang masih segar.

"Namun, meskipun niatnya baik, peraturan mengenai jam malam dan masuk sekolah terlalu pagi ini perlu ditinjau kembali agar tidak memberikan beban yang berlebihan kepada siswa, baik secara fisik maupun mental," ujar Hetifah.

Menurut Hetifah, kedua peraturan ini perlu disesuaikan dengan kondisi siswa, karena secara nyata situasi yang mereka hadapi berbeda-beda.

Dia berpendapat bahwa aturan masuk sekolah yang terlalu pagi akan memaksa siswa untuk bangun sangat pagi dan berangkat dalam keadaan masih mengantuk atau lelah.

"Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah, sehingga mereka harus berangkat sebelum fajar dan Pak Gubernur Jabar juga telah melarang anak-anak berangkat sekolah menggunakan motor," ujarnya.

Sementara itu, mengenai aturan jam malam, dia menyatakan bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga, karena tidak semua aktivitas malam memiliki sifat negatif.

"Contohnya, ada yang harus pulang malam karena mengikuti les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah," tambahnya.

Pemerintah daerah, menurutnya, harus mematuhi kebijakan mengenai waktu masuk sekolah (proses belajar mengajar) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah daerah harus didukung oleh kajian yang komprehensif sesuai dengan realitas pembelajaran di daerah tersebut, melibatkan masukan dan pendapat dari orang tua, guru, serta masyarakat.

"Perlu diingat bahwa keberhasilan dalam proses belajar-mengajar tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga pada dukungan dari guru, orang tua, dan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan bahwa aturan masuk sekolah untuk siswa tingkat dasar (PAUD) hingga menengah atas (SMA) di Jabar akan berlaku pada pukul 06.30 WIB, dimulai pada tahun ajaran baru bulan Juli 2025, dengan penyesuaian terhadap kultur wilayahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.