Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 18 Juli 2025, telah mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sehingga melebihi target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Alhamdulillah saat ini target yang ditentukan yaitu 80 ribu oleh Presiden. Hari ini kami ingin mengumumkan bahwa kami telah berhasil mencatatkan sebanyak 80.068 Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih," ujar Dirjen AHU Kemenkum Widodo, di Gedung Kemenkum, Jakarta, pada hari Jumat.
Widodo menjelaskan bahwa 80.068 KDMP dan KKMP yang telah berbentuk badan hukum tersebut berasal dari Aceh hingga Papua.
"Ini adalah salah satu momentum yang luar biasa dan cukup fenomenal di mana dalam waktu kurang dari tiga bulan, kami dapat menyelesaikan 80.068 SK atau surat keputusan badan hukumnya," katanya melanjutkan.
Ia menjelaskan bahwa waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak layanan pendaftaran pembentukan badan hukum KDMP dan KKMP dibuka pada 1 Mei 2025.
Layanan tersebut disiapkan oleh Ditjen AHU Kemenkum untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Pembentukannya juga merupakan upaya untuk melaksanakan Astacita Presiden yang keenam, yaitu pembangunan desa serta pemerataan ekonomi dan swasembada pangan," ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa 80.068 SK telah diberikan untuk 71.397 KDMP yang baru pertama kali dibentuk, 8.486 untuk KKMP yang baru dibentuk, 141 untuk KDMP hasil revitalisasi atau perubahan anggaran dasar, dan 44 KKMP hasil perubahan anggaran dasar.