Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa penghentian sementara impor daging domba dewasa merupakan langkah strategis untuk melindungi peternak lokal serta memastikan keberlanjutan sektor peternakan di Indonesia.
"Kami menghentikan sementara pengeluaran rekomendasi impor agar harga daging domba impor tidak merugikan peternak. Ini adalah upaya kami untuk melindungi peternak agar usaha mereka tetap berlanjut," kata Mentan di Jakarta, pada hari Senin.
Kementerian Pertanian telah menghentikan sementara impor karkas dan daging domba guna melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat.
"Langkah ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor yang murah," tambahnya.
Keputusan ini didukung oleh berbagai langkah konkret yang diambil oleh Kementan. Pada tanggal 18 November 2024, kementerian mengadakan audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI).
Tiga hari setelahnya, Rembuk Nasional di Boyolali menjadi forum untuk mendengarkan aspirasi para peternak. Selain itu, inspeksi mendadak juga dilakukan pada tanggal 24 November ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan yang diadakan dengan importir daging pada tanggal 26 November, Kementerian Pertanian mewajibkan para importir untuk menandatangani surat pernyataan yang dilengkapi materai.
Surat pernyataan tersebut mencakup tiga poin utama, yaitu kewajiban untuk melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan untuk mendistribusikan daging impor kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti restoran dan pedagang kecil, serta komitmen untuk melaksanakan impor sesuai dengan rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.
"Kami tidak akan berkompromi mengenai keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi peternak lokal yang merupakan tulang punggung industri peternakan," tegas Amran.
Selain mengatur kebijakan dalam negeri, Kementerian Pertanian juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan untuk membuka kembali akses pasar internasional sekaligus menyerap surplus produksi dalam negeri.
Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergantungan pada daging impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.