Digitalisasi Dokumen Pertanahan Permudah Proses Kredit Perbankan

Selasa, 18 November 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Efisiensi Proses Kredit Perbankan

JAKARTA - Kalangan perbankan nasional menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong digitalisasi dokumen pertanahan. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap efisiensi operasional perbankan dalam proses penyaluran kredit, khususnya yang melibatkan jaminan sertifikat tanah.

Direktur Utama salah satu bank BUMN, Tito Sulistio, mengungkapkan bahwa selama ini proses verifikasi dan administrasi dokumen pertanahan memakan waktu yang tidak sedikit. "Dengan digitalisasi, kami dapat mempersingkat waktu proses kredit hingga lima puluh persen. Ini berarti kami dapat melayani lebih banyak nasabah dengan sumber daya yang sama," jelasnya.

Proses digitalisasi ini mencakup integrasi sistem antara perbankan dengan Badan Pertanahan Nasional, sehingga bank dapat melakukan verifikasi keaslian dokumen dan status kepemilikan tanah secara langsung dan real-time. Hal ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meminimalisir risiko pemalsuan dokumen yang selama ini menjadi concern dalam penyaluran kredit.

Selain aspek kecepatan, digitalisasi juga akan meningkatkan akurasi data dan mengurangi kesalahan administrasi yang kerap terjadi dalam proses manual. Bank dapat lebih fokus pada analisis kelayakan kredit nasabah, sementara proses administrasi berjalan lebih otomatis dan terstandarisasi.

(Nora Jane)

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, OJK Gandeng UMSU Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.