Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengamankan baja lembaran yang dilapisi seng dengan nilai mencapai Rp23,76 miliar, yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), di Gudang Produsen, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu.
"Langkah pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berkala yang dilakukan sejak April 2024 di beberapa lokasi. Nilai ekonomi dari produk yang diamankan sekitar Rp23,76 miliar. Kami mengambil tindakan ini karena produk tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu SNI, sehingga dapat membahayakan masyarakat," ungkap Budi dalam keterangan yang diterima di Batu Bara, Sumatera Utara.
Budi menjelaskan bahwa terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, sebanyak 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng yang terdiri dari 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) dengan berbagai merek.
Menurut Budi, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 yang berlaku untuk baja lembaran lapis seng.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Mengenai hal ini, Menteri Perdagangan mengingatkan bahwa perlindungan konsumen adalah upaya kolaboratif yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan semua pemangku kepentingan.
"Selain sebagai bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga perlindungan konsumen secara berkelanjutan, kami berharap pengawasan dan publikasi hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai tanggung jawab mereka dalam perlindungan konsumen," ungkapnya.
Selanjutnya, Budi menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI untuk baja lembaran lapis seng guna melakukan klarifikasi. Sementara itu, produk tersebut akan diuji di laboratorium. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, produk baja lembaran lapis seng tersebut akan dimusnahkan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, menyatakan bahwa pelaku usaha yang ditindak diduga telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 mengenai Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Pelaku usaha diduga telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Perdagangan.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kewajiban telah dipenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap mengedepankan komitmen untuk melindungi konsumen.
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi dampak negatif yang mungkin timbul terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan, ungkap Rusmin.
Rusmin menambahkan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai tanggung jawab mereka dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama dalam upaya perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.