Sektor industri elektronika secara berkelanjutan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan industri manufaktur di tanah air. Hal ini terlihat dari pertumbuhan Sektor Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada Triwulan III Tahun 2024 yang mencatatkan angka yang mengesankan, yaitu sebesar 7,29 persen.
Selanjutnya, nilai ekspor produk elektronika hingga triwulan III - 2024 telah mencapai USD10,07 Miliar, dengan dominasi pada ekspor peralatan telekomunikasi, elektronika rumah tangga, peralatan listrik, dan komponen. Untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), nilai ekspor sepanjang tahun 2024 telah mencapai 277 juta USD.
"Dari pencapaian tersebut, terlihat bahwa Indonesia mampu mengekspor produk berteknologi tinggi seperti smartphone. Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada perusahaan industri HKT yang menjadikan Indonesia sebagai basis produksinya dan terus berkomitmen untuk mengekspor produknya, salah satunya adalah PT. Samsung Electronics Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Setia Diarta di Cikarang, Selasa (7/1).
Setia menambahkan, Kemenperin menghargai kontribusi perusahaan dalam berinvestasi di Indonesia serta upaya perusahaan untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada berbagai produk elektronik yang diproduksi, khususnya Telepon Seluler dan Tablet. "Kunjungan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai TKDN dan mendukung pertumbuhan ekspor produk elektronik ke pasar global," jelasnya.
Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan kepada PT Samsung Electronics Indonesia atas komitmennya dalam memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini tidak hanya berkontribusi pada penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan kerja serta transfer teknologi di Indonesia, yang merupakan langkah konkret dalam membangun industri yang kompetitif.
Setia menjelaskan bahwa saat ini, kebijakan TKDN di Indonesia mewajibkan produk Telepon Seluler dan Tablet untuk memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35% dalam proses produksinya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri lokal dan memperkuat ekosistem manufaktur di dalam negeri. PT Samsung Electronics Indonesia berhasil mencatatkan nilai TKDN tertinggi sebesar 40,30% untuk model SM-A356E.
Sejak diberlakukannya ambang batas TKDN 35%, industri Handphone dan Komunikasi (HKT) mengalami pertumbuhan yang signifikan, sementara nilai impor produk HKT mengalami penurunan. Pada tahun 2023, produksi HKT di dalam negeri mencapai 50 juta unit dengan jumlah impor hanya 3,1 juta unit, yang berarti 94% produk HKT merupakan hasil produksi dalam negeri. Pada tahun tersebut, produksi PT Samsung Electronics Indonesia tercatat mencapai 14 juta unit, atau sekitar 28% dari total produk HKT yang diproduksi di Indonesia. Hal ini menunjukkan posisi yang kuat dari PT Samsung Electronics Indonesia di pasar domestik, berkat investasinya sejak tahun 2016.
Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, PT Samsung Electronics Indonesia juga menunjukkan kinerja ekspor yang sangat baik. Sepanjang tahun 2024, kinerja ekspor PT Samsung Electronics Indonesia mencapai 1,56 juta unit yang telah diekspor ke beberapa negara di ASEAN.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Samsung Electronics Indonesia yang telah mengirimkan produk smartphone-nya untuk diekspor ke Filipina, yang merupakan bagian dari total ekspor PT Samsung Electronics Indonesia sebesar 1,56 juta unit. Kami terus mendorong PT SEIN untuk berkolaborasi, berkarya, dan mengembangkan produk teknologi tinggi dalam upaya membangun industri di dalam negeri."
Kunjungan Direktur Jenderal ILMATE ke PT Samsung Electronics Indonesia merupakan momen krusial bagi kedua belah pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan industri ponsel, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta mempercepat transformasi Indonesia menjadi negara dengan ekonomi industri yang berkelanjutan.
Dengan tujuan untuk mendorong pendalaman struktur industri, pemerintah berencana untuk meningkatkan ambang batas TKDN HKT menjadi 40%. Salah satu potensi peningkatan nilai TKDN dapat berasal dari PCB Assembly, yang telah diterapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dengan memanfaatkan mesin SMT. Proses ini memberikan kontribusi sebesar 8% terhadap TKDN di sektor manufaktur. "Kami percaya bahwa kebijakan peningkatan ambang batas TKDN akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri HKT, dan kami berharap PT. Samsung Electronics Indonesia dapat berkolaborasi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini," tegas Direktur Jenderal ILMATE.