Pemerintah Indonesia menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% untuk periode 2025-2029. Target ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi tantangan perangkap pendapatan menengah yang dihadapi oleh banyak negara berkembang. Sektor industri, sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional, perlu diperkuat dengan fondasi yang solid dalam pengumpulan, pengolahan, dan analisis data.
Pengembangan sektor industri memerlukan data yang tepat dan berkualitas tinggi agar dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan data industri nasional, Kementerian Perindustrian telah membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah beroperasi selama lima tahun.
Dengan adanya SIINas, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan data yang lebih akurat dan terkini, serta memberikan gambaran kinerja setiap sektor industri secara real-time. “Untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data tersebut, diperlukan penyesuaian dalam pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto di Jakarta, Kamis (30/1).
Sekretaris Jenderal menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam mekanisme dan skema pengumpulan data industri. Data yang diperoleh oleh Kemenperin melalui SIINas sebelumnya dilakukan setiap semester, sementara penghitungan PDB dilakukan setiap triwulan. “Hal ini mungkin menjadi penyebab mengapa selama ini terjadi ketidaksesuaian,” kata Eko.
Oleh karena itu, Kemenperin bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan akurasi data industri. Melalui kesepakatan ini, Kemenperin melakukan perubahan pada skema laporan data industri di SIINas.
Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa pelaporan yang sebelumnya dilakukan setiap semester (dua kali dalam setahun) akan diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali dalam setahun). Perubahan ini akan mulai diterapkan untuk pelaporan Semester II 2004, yang akan dibagi menjadi laporan Triwulan III 2024 dan Triwulan IV 2024, dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada 15 Februari 2025. "Perubahan ini sangat relevan untuk penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri, yang memerlukan data dengan frekuensi triwulanan dan detail yang lebih mendalam," ujarnya.
Eko menjelaskan bahwa sinkronisasi data ini akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat lebih mendukung proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah. Selain itu, data ini juga dapat digunakan untuk menganalisis kinerja industri. "Perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terintegrasi, efisien, dan berbasis data yang akurat," tambahnya.
Kementerian Perindustrian baru-baru ini mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025. Perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga disesuaikan dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, sejalan dengan rilis PDB triwulanan oleh BPS. "Sistem pelaporan SIINas saat ini sudah siap untuk diimplementasikan. Penyampaian laporan oleh pelaku usaha dapat dilakukan mulai Jumat (24/1) kemarin. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha," ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin M. Ari Kurnia Taufik.
Selanjutnya, Pusdatin akan menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, agar dapat mengakomodasi pelaporan secara triwulanan serta tata cara validasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa data SIINas lengkap dan akurat sebagai bahan perhitungan Produk Domestik Bruto.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Pusdatin akan secara rutin mengadakan pendampingan kepada perusahaan industri dan kawasan industri selama pelaksanaan Surat Edaran ini, baik melalui asistensi maupun pertemuan lanjutan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kapusdatin mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan penuh dari pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenperin serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perindustrian di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berkolaborasi dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam rangka pelaporan melalui SIINas.
"Diharapkan, kerja sama ini dapat terus berlanjut dan semakin kokoh, untuk mencapai tujuan SIINas sebagai data dasar atau referensi data sektor industri yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan sektor industri, demi membangun dan mengembangkan industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing," tutup Ari.