Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat bahwa pengembangan bank emas dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta berfungsi sebagai penghubung dalam menyeimbangkan pasokan dan permintaan emas di Indonesia.
“Potensi emas yang ada di dalam negeri dapat diintegrasikan ke dalam sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta pada hari Selasa.
Berdasarkan data dari U.S. Geological Survey, Indonesia berada di peringkat kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023.
Selain itu, Indonesia juga menempati peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar, yang mencapai 2.600 ton.
Saat ini, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas dari OJK, yaitu PT Pegadaian (Persero) sejak 23 Desember 2024 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sejak 12 Februari 2025.
Saat ini, Pegadaian mencatat bahwa total saldo deposito emas yang berhasil dihimpun mencapai 31.604 kilogram, menurut OJK. Selain itu, terdapat 988 kilogram emas yang dititipkan oleh korporasi dan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kilogram.
Agusman menyatakan bahwa usaha bank emas yang dijalankan oleh LJK menghadapi sejumlah tantangan, termasuk pemenuhan ekosistem bank emas yang lengkap serta pemetaan profil risiko, mengingat bahwa usaha ini masih tergolong baru.
"OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang memberikan panduan bagi LJK dalam melaksanakan kegiatan usaha bank emas secara aman dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," ujarnya.
Untuk mendukung kelangsungan usaha bank emas, OJK juga menargetkan penyelesaian Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) pada Agustus 2025.
Saat ini, Agusman menyatakan bahwa OJK tengah mengadakan serangkaian diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penyusunan Peta Jalan KUBL.