Jangan Mengorbankan Industri Tekstil Demi Industri Lain, Kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian

Sabtu, 22 Juni 2024

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(Gambar: Humas Kemenprin)

Kemenperin menyatakan bahwa sektor TPT, industri elektronika, dan industri pembuatan microchip merupakan sektor yang harus diperkuat untuk mendukung industri manufaktur nasional. Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, ketiga sektor tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama sektor TPT yang mampu menciptakan lapangan kerja yang signifikan.

Oleh sebab itu, kemajuan salah satu sektor industri tersebut tidak boleh merugikan industri lainnya. "Hindari penggantian industri tekstil dan produk tekstil dengan industri elektronik dan pembuatan mikrochip karena kedua industri tersebut memiliki nilai yang sama pentingnya. Oleh karena itu, tidak boleh ada yang dikorbankan," ujar beliau dalam pernyataan resmi, Sabtu (22/6/2024).

Selain itu, Febri juga menyoroti bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. "Sejak diberlakukannya Permendag 36/2023, kinerja industri TPT mengalami pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, janganlah beranggapan bahwa industri TPT tidak mampu pulih atau dianggap sebagai industri yang sudah mati," tambahnya.

Harap dicatat bahwa Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) adalah sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dengan lebih dari 3,98 juta tenaga kerja, atau sekitar 19,47 persen dari total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023. Pada kuartal I-2024, industri TPT berkontribusi sebesar 5,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sektor manufaktur dan juga berperan dalam ekspor nasional sebesar 11,6 miliar dolar AS dengan surplus mencapai 3,2 miliar dolar AS. Dampak dari pengendalian impor ini terlihat dari penurunan volume impor dibandingkan sebelum pemberlakuan Permendag 36/2023.

Impor pakaian yang semula sebesar 3.530 ton dan 3.690 ton pada Januari dan Februari 2024, menurun menjadi 2.200 ribu ton pada Maret 2024 dan 2.670 ribu ton pada April 2024. Menurut Febri, terjadi peningkatan signifikan pada industri tekstil pada bulan April dan Mei 2024, mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut untuk pertama kalinya sejak IKI dirilis pada November 2022. IKI merupakan indikator yang menunjukkan optimisme para pelaku industri terhadap kondisi bisnis dalam enam bulan ke depan.

Namun, situasi di lapangan saat ini sudah berubah, dengan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan industri TPT," tambahnya. Febri menegaskan, pihaknya mengharapkan agar koordinasi pembuat kebijakan di Kementerian/Lembaga terkait industri TPT nasional selalu diperkuat untuk mencapai target dalam roadmap terkait industri TPT. "Penguatan koordinasi terutama dengan meningkatkan sensitivitas para pengambil kebijakan atas urgensi masalah banjir impor produk hilir yang sedang dihadapi oleh industri TPT saat ini," tegasnya.

(Nora Jane)

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, OJK Gandeng UMSU Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.