ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Menperin Meminta HKI Untuk Perhitungan Dalam Rangka Merumuskan UU Kawasan Industri

Rabu, 18 Jun 2025

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) untuk melakukan perhitungan kuantitatif mengenai kontribusi kawasan industri terhadap ekonomi nasional.

Hal ini dianggap penting agar Kemenperin dan para pemangku kepentingan terkait dapat lebih mudah dalam merumuskan Undang-Undang Kawasan Industri atau melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Kami sedang dalam proses revisi UU No. 3 Tahun 2014 tentang Industri dan telah disetujui oleh Baleg DPR. Saya mengundang HKI untuk berdiskusi bersama demi memperkuat kawasan industri," ujar Menperin di sela-sela penutupan Musyawarah Nasional (Munas) HKI ke-9 di Jakarta, Rabu.

"Kita perlu mengkuantifikasi kontribusi kawasan industri terhadap perekonomian nasional, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif sebagai jawaban atas keluhan dan tantangan yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa regulasi yang komprehensif ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan atau pengembangan kawasan-kawasan industri di Indonesia.

Selain itu, ia juga menyoroti berbagai tantangan yang diharapkan dapat dicari solusinya melalui regulasi baru ini.

"Kita perlu berkumpul untuk merumuskan atau mencari solusi terkait pengembangan kawasan industri dalam menghadapi berbagai tantangan," ujar Agus.

"Seperti perizinan, kebutuhan infrastruktur industri dan pendukungnya, premanisme, kawasan industri hijau, penggunaan energi baru dan terbarukan, serta isu air yang terus muncul sebagai masalah klasik," tambahnya.

Menperin menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka jika HKI dan/atau pemangku kepentingan lainnya memiliki sebuah konsep, agar regulasi ini dapat terbentuk.

"Oleh karena itu, kita akan menghitung dan mengkuantitatifkan seberapa besar kontribusi kawasan industri terhadap ekonomi nasional. Menurut saya, (angka tersebut) sangat besar, karena kontribusi sektor manufaktur saja saat ini sudah hampir 19 persen (terhadap PDB)," jelasnya.

"Saya yakin dengan adanya regulasi yang dapat mengatur dengan baik dan komprehensif, pengelolaan kawasan industri di Indonesia akan mampu menjawab dan mengatur kewajiban-kewajiban dari sektor lain yang terdapat dalam UU Kawasan Industri," tambahnya.

Sebelumnya, Kemenperin dilaporkan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) mengenai Kawasan Industri Tertentu (KIT), yang merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di Indonesia.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.