Kementerian ESDM Mencatat Bahwa Pendistribusian LPG 3 Kg Telah Mencapai 3,49 Juta Ton

Senin, 30 Juni 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/Putu Indah Savitri)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa pendistribusian LPG tabung 3 kg hingga Mei 2025 telah mencapai 3,49 juta ton, yang setara dengan 42,77 persen dari kuota penyaluran sebesar 8,17 juta ton.

"Realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg pada tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, pada hari Senin.

Tri memperkirakan bahwa hingga akhir tahun 2026, penyaluran LPG 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan surat Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang tertanggal 24 Februari 2025.

Mengenai pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kg di tahun 2025, Tri menyampaikan di hadapan komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) bahwa pemerintah masih dalam proses transformasi pendistribusian LPG 3 kg tahap 1, yaitu pendataan pengguna.

Hingga 31 Mei 2025, tercatat 54,1 juta NIK yang telah bertransaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.

Lebih lanjut, hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum hingga Juni 2025 mencatat 30 kasus pidana terkait pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi.

Selanjutnya, pada periode Januari-Mei 2025, pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg telah dilakukan setiap bulan, baik secara on desk dengan total 1.865 agen/penyalur, maupun secara uji petik terhadap 123 agen/penyalur.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan mencabut izin agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi LPG.

Ia menjelaskan bahwa penataan regulasi dilakukan agar di setiap SPBE sebelum diangkut ke truk untuk dibawa ke agen atau pangkalan, harus menggunakan timbangan agar berat LPG sesuai dengan ketentuan yaitu 3 kilogram.

(Nora Jane)

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, OJK Gandeng UMSU Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.