Menteri Maman Bertekad Untuk Mempercepat Perlindungan Terhadap UMKM

Rabu, 14 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/Putu Indah Savitri/pri)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya untuk mempercepat perlindungan dan pembinaan bagi pelaku UMKM. "Kondisi Mama Khas Banjar ini akan kami manfaatkan sebagai momentum untuk perbaikan dan percepatan penataan secara menyeluruh terkait perlindungan dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkap Maman saat ditemui setelah memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Rabu. Maman juga menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro seringkali kurang mendapatkan pembekalan mengenai hukum, keuangan, dan pendekatan akademik. Kesalahan administratif yang terjadi dalam operasional usaha, menurut Maman, seharusnya ditangani dengan pendekatan pembinaan, bukan dengan tindakan pidana. Penataan UMKM memerlukan pembekalan dan pendampingan dalam bidang hukum. "Itulah peran dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah," tegasnya. Dalam konteks persidangan, Maman menegaskan bahwa ia sebagai Menteri UMKM bertanggung jawab atas hal tersebut. "Jika ada yang bertanya siapa yang bertanggung jawab, saya ingin menegaskan kepada semua, saya yang bertanggung jawab," kata Maman. Pertanggungjawaban ini merupakan wujud komitmen politik Maman sebagai Menteri UMKM terhadap kondisi pelaku usaha mikro di Indonesia. Ia menyampaikan keterangan tersebut sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum, tetapi memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan. Dalam kesempatan itu, Maman memberikan pandangan atau perspektif dari Kementerian UMKM. Pernyataan ini disampaikan terkait dengan pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, yang menjadi terdakwa dalam kasus perlindungan konsumen dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat bahwa Firly, sebagai pelaku usaha yang menjual berbagai jenis makanan beku, makanan kemasan, dan minuman kemasan, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah mendakwa Firly dengan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, dakwaan kedua merujuk pada Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Nora Jane)

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, OJK Gandeng UMSU Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.