Komisi IV DPR Dukung Arahan Prabowo, Desak Penguatan Polhut Dan Revisi UU Kehutanan

Senin, 15 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
Anggota DPR dari Komisi IV mendukung arahan Presiden Prabowo untuk jaga lingkungan dan desak penguatan polisi hutan serta revisi UU Kehutanan sebagai langkah konkret menekan pembalakan liar. (Foto: Ketua DPP PKB Daniel Johan)

Jakarta - Dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga lingkungan dan menghentikan penebangan pohon sembarangan mengalir dari legislatif. Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, menyatakan komitmen untuk menerjemahkan arahan tersebut menjadi kebijakan yang lebih kuat.

Daniel menilai pernyataan Presiden yang disampaikan di Aceh Tamiang merupakan sinyal politik yang sangat jelas tentang pentingnya keberpihakan pada kelestarian alam. Komisi IV DPR, menurutnya, siap mendukung langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah untuk merealisasikan arahan tersebut.

Salah satu langkah konkret yang sedang digodok adalah penguatan kapasitas dan kewenangan polisi hutan (Polhut). Daniel menekankan bahwa Polhut memerlukan fasilitas memadai, teknologi mutakhir seperti drone untuk patroli, serta jaminan kesejahteraan agar dapat bekerja optimal.

Baca Juga: Dari Liburan Biasa Ke Momen Berkualitas, Transformasi Tren Travel Keluarga Indonesia

Selain penguatan institusi di lapangan, upaya perbaikan juga dilakukan melalui kerangka hukum. Komisi IV DPR saat ini aktif membahas revisi Undang-Undang Kehutanan yang telah berusia lebih dari dua dekade untuk menyesuaikan dengan tantangan kekinian.

Revisi UU Kehutanan diarahkan untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk pembalakan liar dan alih fungsi hutan secara masif. Aturan baru diharapkan dapat lebih ketat dalam mengatur pemberian izin dan memberikan sanksi yang berat bagi pelaku perusakan hutan.

Daniel juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga hutan di wilayahnya. Dia meminta kepala daerah untuk lebih bertanggung jawab dan tidak lagi gegabah dalam menerbitkan izin konsesi baru yang berpotensi merusak lingkungan.

Kerusakan hutan di Aceh dan Sumatera, yang diduga kuat berkontribusi pada bencana banjir bandang, menjadi perhatian khusus. Daniel mendesak penyelidikan tuntas untuk mengungkap dalang dan pola sistematis di balik kerusakan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik.

Dukungan legislatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi pemerintah dalam mengambil tindakan tegas terhadap perusak lingkungan. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dinilai krusial untuk menyelamatkan sisa kawasan hutan Indonesia dan memulihkan yang telah rusak.

(Seraphine Claire)

    Bagikan:
komentar