Jakarta - Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat, memperpanjang SIM A dan SIM C secara bersamaan merupakan langkah praktis. Namun, memahami rincian dan alur pembiayaannya sangat penting untuk perencanaan anggaran. Proses perpanjangan ini tetap mengacu pada tarif PNBP yang diatur dalam PP No. 76/2020 dan belum berubah. Layanan yang semakin fleksibel, baik offline di Satpas maupun online, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban lima tahunan ini.
Dari sisi biaya resmi negara, penerbitan SIM A dikenakan PNBP sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Ketika diperpanjang bersama, total komponen PNBP untuk kedua SIM tersebut adalah Rp 155.000. Biaya ini adalah komponen tetap yang harus dibayarkan kepada negara melalui Polri sebagai penyelenggara layanan.
Di luar PNBP, terdapat sejumlah persyaratan yang juga memerlukan biaya. Yang pertama adalah pemeriksaan kesehatan. Tes kesehatan dasar, termasuk di dalamnya tes buta warna, umumnya diselenggarakan di lokasi layanan SIM dengan tarif Rp 35.000 per kali pemeriksaan. Karena dilakukan untuk dua SIM, biaya ini berjumlah Rp 70.000.
Baca Juga: Target 500 Ribu Unit: Analisis Dampak Ekonomi Pabrik Mobil Nasional Pindad
Persyaratan kedua adalah tes psikologi. Jika dilakukan secara langsung di tempat layanan seperti Satpas, biaya yang dikenakan adalah Rp 100.000 per tes. Untuk dua SIM, jumlahnya menjadi Rp 200.000. Inilah yang sering menjadi komponen biaya terbesar setelah PNBP. Namun, Korlantas Polri telah menyediakan solusi alternatif berupa tes psikologi online.
Tes psikologi online melalui platform resmi Korlantas Polri hanya memerlukan biaya sebesar Rp 57.500. Hasil tes ini berlaku selama enam bulan dan yang terpenting, dapat digunakan untuk memperpanjang lebih dari satu SIM sekaligus. Pemilihan opsi ini dapat menghemat biaya psikologi hingga Rp 142.500 dibandingkan melakukan tes di tempat untuk dua SIM.
Komponen biaya tetap lainnya adalah premi asuransi jiwa kecelakaan yang besarnya Rp 50.000 per SIM. Dengan demikian, untuk dua SIM, biaya asuransi yang harus disiapkan adalah Rp 100.000. Semua komponen biaya ini perlu dijumlahkan untuk mendapatkan estimasi total.
Dengan skenario paling lengkap (tes psikologi di tempat), total biaya perpanjang SIM A dan C adalah: Rp 155.000 (PNBP) + Rp 70.000 (kesehatan) + Rp 200.000 (psikologi) + Rp 100.000 (asuransi) = Rp 525.000. Jika memilih tes psikologi online, perhitungannya menjadi: Rp 155.000 + Rp 70.000 + Rp 57.500 + Rp 100.000 = Rp 382.500.
Perbedaan angka yang signifikan ini menunjukkan pentingnya masyarakat mencari informasi terbaru dan memanfaatkan layanan digital yang disediakan pemerintah. Dengan perencanaan yang matang dan pemilihan opsi yang tepat, proses perpanjangan SIM tidak hanya menjadi lebih mudah, tetapi juga lebih efisien dari segi finansial.