Program MBG Dukung UMKM, BGN Arahkan Penggunaan Produk Lokal

Senin, 15 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
BGN mengalihkan fokus program Makan Bergizi Gratis dengan memprioritaskan produk UMKM lokal, menciptakan sinergi antara peningkatan gizi dan penguatan ekonomi di tingkat masyarakat. (Foto: Firda/detikcom)

Jakarta - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru dengan penekanan pada pemberdayaan ekonomi lokal. Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengarahkan seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mengutamakan produk olahan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan warga sekitar. Arahan ini sekaligus menghentikan ketergantungan pada produk makanan jadi dari perusahaan-perusahaan besar.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari peraturan pemerintah yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang secara spesifik mengamanatkan pelibatan pelaku usaha kecil dalam program MBG. Dengan demikian, peralihan sumber pasokan makanan ini memiliki legitimasi yang kuat dan bersifat wajib untuk diikuti.

"Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK," ujar Nanik menegaskan instruksi BGN. Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk membangun kemandirian pangan dari tingkat komunitas terkecil. Program MBG dirancang ulang agar tidak hanya memberi makan, tetapi juga memberdayakan.

Baca Juga: Perluasan Jaringan OJK: Kantor Provinsi Maluku Utara Diresmikan Untuk Tingkatkan Pengawasan Daerah

Sebagai bukti bahwa model ini dapat berjalan, BGN menunjuk Kota Depok sebagai contoh praktik terbaik. Di Depok, kelompok ibu-ibu orang tua siswa telah berhasil menjadi penyuplai utama untuk program MBG di sekolah-sekolah. Mereka memproduksi berbagai menu, mulai dari roti hingga makanan beku seperti nugget dan rolade, dengan kualitas terjamin.

Kunci dari keberhasilan model pemberdayaan ini terletak pada dukungan sistem perizinan yang memadai. Setiap produk olahan yang dipasok wajib memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai jaminan keamanan pangan. PIRT adalah izin edar standar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk produk berisiko rendah hingga menengah.

Menyadari bahwa proses perizinan bisa menjadi hambatan bagi UMKM, BGN turun tangan memberikan dukungan. Nanik secara terbuka meminta pemerintah daerah, dengan menyebut contoh Kota Probolinggo, untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan izin PIRT. Dukungan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi lebih banyak pelaku usaha kecil untuk berpartisipasi.

Dengan kebijakan ini, program MBG ditransformasi menjadi sebuah ekosistem yang saling menguatkan. Di satu sisi, anak-anak mendapat asupan gizi dari makanan yang lebih segar dan beragam. Di sisi lain, usaha rumahan dan UMKM memperoleh pasar yang stabil dan kontinu, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan keluarga.

Transformasi program MBG ini mencerminkan pendekatan pembangunan yang lebih holistik dan berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya menyelesaikan masalah gizi secara karitatif, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang kokoh dari bawah. Keberhasilan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi efektivitas kebijakan publik yang mengintegrasikan aspek sosial dan ekonomi.

(Nora Jane)

    Bagikan:
komentar